Senin, 31 Oktober 2016

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat.

Kepada yang mematuhi aturan:
1.         Nama               : Ulvy septiani 
Jurusan            : Tadris Biologi
Semester          : 3
2.         Nama               : Ulvy septiani 
Jurusan            : Tadris Biologi
Semester          : 3
3.         Nama               : Charisma
            Jurusan            : Tadris Bhs. Inggris
            Semester          : 7
Dari mana mereka mengetahui aturan isi lalu lintas yang dipatuhi?
Jawaban          : Ulvy & Ulva, Dari tulisan di SATLANTAS
                        : Charisma, dari browsing
Apakah mereka mengetahui sanksi yang diancamkan oleh undang-undang?
Jawaban          : Ulvi & Ulva, Mengetahui dari surat tilang temannya
                        : charisma, dari browsing juga
Mengapa mereka mematuhi atau melanggar peraturan tersebut?
Jawaban          : Ulva & Ulvi, Karena tidak mau menjadi orang yang menyimpang dan di kenai   denda.
: Charisma, karna lebih memilih membelanjakan uangnya untuk membeli pakaian ` dan makanan dari pada memberikan uangnya kepada Polisi.
Apakah mereka sesekali melakukan pelanggaran?
Jawaban          : ketiganya, pernah melakukan
Jika iya, terangkan dalam situasi seperti apa mereka melakukan pelanggaran?
Jawaban          : Ulva & Ulvi, biasanya yang terjadi ketika lampu kuning masih menyala ketika habis lampu   merah  biasanya langsung tancap gas mengikuti yang ada di depannya
                        : Charisma, ketika di jalan biasa mengoperasikan hp dan lupa menyalakan lampu
Kepada yang melanggar aturan:
1.         Nama               : Yanda Hikfan Permadi 
Jurusan            : Tadris Matematika
Semester          : 1
2.         Nama               : Rimana Soegandi 
Jurusan            : Perbankan Syariah
Semester          : 5
3.         Nama               : Lucy Setyawati
            Jurusan            : Tadris Matematika
            Semester          : 7
Apakah mereka mengetahui aturan lalu lintas yang mereka langgar?
Jawaban          : ketiganya, mengetahui namun menganggapnya sepele
Apa yang akan membuat mereka patuh terhadap peraturan?
Jawaban          : Yanda, adanya cctv di setiap perempatan dan sosialisi akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
: Rimana & Lusi, yang dapat membuat kita dapat mematuhi peraturan kecuali kesadaran diri sendiri.
Apakah mereka sesekali mematuhi peraturan?
Jawaban          : ketiganya, mematuhi apabila dirasa mampu untuk melengkapinya.
Dalam situasi seperti apa mereka memutuskan untuk patuh?
Jawaban          : ketiganya, ketika habis ditilang lebih dari 3 kali.

            Dari hasil wawancara yang saya lakukan, saya menyimpulkan bahwa sesungguhnya kesadaranlah yang paling penting dalam terwujudnya tertib berlalu lintas. Karena banyak aturan yang harus dipenuhi dan dilakukan namun sesungguhnya hal tersebut di anggap sepele oleh para pengendara. Seperti contohnya memakai sepion 2, lampu menyala di siang hari, dan bahkan tutup pentil bisa menjadi sebuah pelanggaran apabila tidak terpasang. Hal itulah yang biasanya dianggap sepele oleh para pengendara termasuk saya.
Tertib berlalu lintas adalah cermin dari kepribadian bangsa. Jargon ini yang sering kita lihat dan dengarkan. Contoh nyata apabila anda melalu Traffic light yang berada di pinggiran kota medan yang mungkin tidak terjada oleh Polisi Lalu Lintas maka keselamatan anda akan semakin tercancam ketika anda berhenti ketika lampu merah, hal ini terjadi karena hanya ada yang mematuhi Lampu merah yang menyala. Ini adalah realita dimasyarakat kita bahwa kesaradarn hukum akan tertib lalu lintas sangat rendah.
Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pada pasal 107 ayat 2 ” Pengemudi Sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari” tetapi yang terjadi di lapangan adalah hanya sebagian kecil orang yang menyalakan lampu dan adanya pembiaran dari petugas.
Hukum dibuat memiliki beberapa fungsi yang salah satu fungsinya adalah as a tool of social control (hukum dibuat sebagai sarana atau alat untuk menugabh masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara probadi  maupun dalam hidup masyarakat. (Abdul Manan 2005:3) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat menjadi alat merekayasa Masarakat untuk berubah ke arah yang lebih baik sehingga semakin tertib masyarakat Indonesia maka semakin besar peluang kita untuk maju. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertib adalah wajah Bangsa kita. Sampai kapan kita terus membenarkan kebiasaan atau membiasakan yang benar.
Disini dapat dilihat bahwa Negara telah mengatur tentang undang-undang lalu lintas, namun karena kurangnya sosialisasi dan kesadaran dari para pengendara yang menjadi masalahnya. Kebanyakan pelanggaran di lalu lintas karena memang pengendara itu melanggar atau memang kurangnya pengetahuan tentang peraturan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan ketika berkendara di jalan raya. Menghormati satu sama lain tidak hanya dalam bermasyarakat, namun juga dalam berlalu tintas. Agar terjadilah situasi yang kondusif di jalan dan aman sampai tujuan. Karna apabila terjadi sebuah kecelakaan di jalan tentu yang terkena imbasnya tidak hanya orang yang mengalami kecelakaan, namun juga dari pihak keluarga korban, pengendara yang ada di sampingnya, bahkan dapat menyusahkan warga sekitar yang mengetahui kronologi kejadiannya. Mereka harus menjadi saksi dan mondar-mandir member laporan ke kantor polisi.
Sebagai contoh kasusnya adalah saya, dulu ketika saya touring bersama teman-teman ke Jogjakarta, perjalanan di mulai pukul 9 pagi, tanpa sadar dari kota tulungagung hingga magetan lampu motor saya dalam keadaan mati, namun alhamdulillahnya tidak ada polisi yang menyadari (mungkin karena bukan waktunya operasi). Hingga di sma magetan saya beristirahat dan baru saya menyadari bahwa lampu motor saya dalam keadaan mati. Itu terjadi karena memang hal tersebut tidak terlalu penting apabila di siang hari. Setelah itu kami melanjutkan perjalanan hingga malioboro dan keraton. Di situlah kami hingga malam, Hingga akhirnya kami mencari tempat untuk beristirahat tidur sejenak. Dan terfikirlah untuk tidur di masjid dekat Candi prambanan akhirnya kamipun kembali. Hingga sampailah kami pada sebuah persimpangan jalan lampu merah. Dalam keadaan lemas lesu capek kamipun tanpa piker panjang putar balik untuk menuju ke masjid yang di maksud. Dan ternyata dari belakang sudah dibuntuti oleh dua sosok polisi. Di berhentikanlah kami dan dimintai kelengkapan surat suratnya. Lalu kamipun digiring ke pos polisi untuk diberikan surat tilang (belum mengetahui kesalahan). Setelah sampai di pos polisi kamipun di ceramahi kenapa melanggar rambu rambu lalu lintas. Kamipun menyangkal karena merasa tidak melanggar. Dan ternyata pelanggarannya adalah dilarang putar balik. Dan ternyata rambu-rambunya tertutupi oleh pohon Senthe. Maka dari itulah dalam berkendara keadaan seseorang haruslah dalam keadaan sadar 100%, karena imbasnya adalah kepada ketidak telitian dan kecerobohan dalam berlalu lintas. Kerugian hanya akan diterima oleh kita sendiri.

            Tertib berlalu lintas adalah ikthiar dalam keselamatan kita berkendara. Melengkapi perlengkapan serta surat-surat kendaran dan mematuhi semua rambu rambu yang ada adalah syarat menjaga keselamatan jiwa dan dompet kita. Jadilah warga Negara yang baik dengan tertib berlalu lintas. Agar para oknum polisi tidak semakin kaya dan berleha-leha, berlagak sebagai seorang penegak hukum yang bisa seenaknya memberikan teguran dan surat sangsi seenaknya. 

2 komentar:

  1. Ada baiknya sebelum menyimpulkan bahwa masalah terbesar dalam pelanggaran lalu lintas adalah kesadaran hukum Anda jelaskan dulu apa itu kesadaran hukum sehingga artikel Anda memiliki basis teori dan argumentasi yang ilmiah.

    BalasHapus
  2. iyha bu. terimakasih koreksinya.

    BalasHapus