Kepada yang mematuhi aturan:
1. Nama
: Ulvy septiani
Jurusan : Tadris Biologi
Semester : 3
2. Nama
: Ulvy septiani
Jurusan : Tadris Biologi
Semester : 3
3. Nama : Charisma
Jurusan : Tadris Bhs. Inggris
Semester : 7
Dari
mana mereka mengetahui aturan isi lalu lintas yang dipatuhi?
Jawaban : Ulvy & Ulva, Dari tulisan di SATLANTAS
:
Charisma, dari browsing
Apakah
mereka mengetahui sanksi yang diancamkan oleh undang-undang?
Jawaban : Ulvi & Ulva, Mengetahui dari surat tilang temannya
:
charisma, dari browsing juga
Mengapa
mereka mematuhi atau melanggar peraturan tersebut?
Jawaban : Ulva &
Ulvi, Karena tidak mau menjadi orang yang menyimpang dan di kenai denda.
: Charisma, karna lebih memilih membelanjakan uangnya untuk membeli
pakaian ` dan makanan dari pada memberikan
uangnya kepada Polisi.
Apakah
mereka sesekali melakukan pelanggaran?
Jawaban : ketiganya, pernah melakukan
Jika
iya, terangkan dalam situasi seperti apa mereka melakukan pelanggaran?
Jawaban : Ulva &
Ulvi, biasanya yang terjadi ketika lampu kuning masih menyala ketika habis
lampu merah biasanya langsung tancap gas mengikuti yang
ada di depannya
: Charisma, ketika di jalan biasa
mengoperasikan hp dan lupa menyalakan lampu
Kepada yang melanggar aturan:
1. Nama
: Yanda Hikfan Permadi
Jurusan : Tadris Matematika
Semester : 1
2. Nama
: Rimana Soegandi
Jurusan : Perbankan Syariah
Semester : 5
3. Nama : Lucy Setyawati
Jurusan : Tadris Matematika
Semester : 7
Apakah
mereka mengetahui aturan lalu lintas yang mereka langgar?
Jawaban : ketiganya, mengetahui namun menganggapnya sepele
Apa
yang akan membuat mereka patuh terhadap peraturan?
Jawaban : Yanda,
adanya cctv di setiap perempatan dan sosialisi akan pentingnya mematuhi
peraturan lalu lintas.
: Rimana
& Lusi, yang dapat membuat kita dapat mematuhi peraturan kecuali kesadaran
diri sendiri.
Apakah
mereka sesekali mematuhi peraturan?
Jawaban : ketiganya, mematuhi apabila dirasa mampu untuk
melengkapinya.
Dalam
situasi seperti apa mereka memutuskan untuk patuh?
Jawaban : ketiganya, ketika habis ditilang lebih dari 3 kali.
Dari hasil wawancara yang saya lakukan, saya menyimpulkan bahwa sesungguhnya kesadaranlah yang paling penting dalam terwujudnya tertib berlalu lintas. Karena banyak aturan yang harus dipenuhi dan dilakukan namun sesungguhnya hal tersebut di anggap sepele oleh para pengendara. Seperti contohnya memakai sepion 2, lampu menyala di siang hari, dan bahkan tutup pentil bisa menjadi sebuah pelanggaran apabila tidak terpasang. Hal itulah yang biasanya dianggap sepele oleh para pengendara termasuk saya.
Dari hasil wawancara yang saya lakukan, saya menyimpulkan bahwa sesungguhnya kesadaranlah yang paling penting dalam terwujudnya tertib berlalu lintas. Karena banyak aturan yang harus dipenuhi dan dilakukan namun sesungguhnya hal tersebut di anggap sepele oleh para pengendara. Seperti contohnya memakai sepion 2, lampu menyala di siang hari, dan bahkan tutup pentil bisa menjadi sebuah pelanggaran apabila tidak terpasang. Hal itulah yang biasanya dianggap sepele oleh para pengendara termasuk saya.
Tertib
berlalu lintas adalah cermin dari kepribadian bangsa. Jargon ini yang sering
kita lihat dan dengarkan. Contoh nyata apabila anda melalu Traffic light yang
berada di pinggiran kota medan yang mungkin tidak terjada oleh Polisi Lalu
Lintas maka keselamatan anda akan semakin tercancam ketika anda berhenti ketika
lampu merah, hal ini terjadi karena hanya ada yang mematuhi Lampu merah yang
menyala. Ini adalah realita dimasyarakat kita bahwa kesaradarn hukum akan
tertib lalu lintas sangat rendah.
Pada
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pada pasal 107 ayat 2 ” Pengemudi Sepeda motor
wajib menyalakan lampu utama pada siang hari” tetapi yang terjadi di lapangan
adalah hanya sebagian kecil orang yang menyalakan lampu dan adanya pembiaran
dari petugas.
Hukum
dibuat memiliki beberapa fungsi yang salah satu fungsinya adalah as a tool of
social control (hukum dibuat sebagai sarana atau alat untuk menugabh masyarakat
ke arah yang lebih baik, baik secara probadi
maupun dalam hidup masyarakat. (Abdul Manan 2005:3) Undang-Undang
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat menjadi alat merekayasa
Masarakat untuk berubah ke arah yang lebih baik sehingga semakin tertib
masyarakat Indonesia maka semakin besar peluang kita untuk maju. Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan yang tertib adalah wajah Bangsa kita. Sampai kapan kita
terus membenarkan kebiasaan atau membiasakan yang benar.
Disini
dapat dilihat bahwa Negara telah mengatur tentang undang-undang lalu lintas,
namun karena kurangnya sosialisasi dan kesadaran dari para pengendara yang
menjadi masalahnya. Kebanyakan pelanggaran di lalu lintas karena memang
pengendara itu melanggar atau memang kurangnya pengetahuan tentang peraturan
yang harus dipenuhi dan dilaksanakan ketika berkendara di jalan raya. Menghormati
satu sama lain tidak hanya dalam bermasyarakat, namun juga dalam berlalu
tintas. Agar terjadilah situasi yang kondusif di jalan dan aman sampai tujuan. Karna
apabila terjadi sebuah kecelakaan di jalan tentu yang terkena imbasnya tidak
hanya orang yang mengalami kecelakaan, namun juga dari pihak keluarga korban,
pengendara yang ada di sampingnya, bahkan dapat menyusahkan warga sekitar yang
mengetahui kronologi kejadiannya. Mereka harus menjadi saksi dan mondar-mandir member
laporan ke kantor polisi.
Sebagai
contoh kasusnya adalah saya, dulu ketika saya touring bersama teman-teman ke Jogjakarta,
perjalanan di mulai pukul 9 pagi, tanpa sadar dari kota tulungagung hingga
magetan lampu motor saya dalam keadaan mati, namun alhamdulillahnya tidak ada
polisi yang menyadari (mungkin karena bukan waktunya operasi). Hingga di sma
magetan saya beristirahat dan baru saya menyadari bahwa lampu motor saya dalam
keadaan mati. Itu terjadi karena memang hal tersebut tidak terlalu penting
apabila di siang hari. Setelah itu kami melanjutkan perjalanan hingga malioboro
dan keraton. Di situlah kami hingga malam, Hingga akhirnya kami mencari tempat
untuk beristirahat tidur sejenak. Dan terfikirlah untuk tidur di masjid dekat
Candi prambanan akhirnya kamipun kembali. Hingga sampailah kami pada sebuah
persimpangan jalan lampu merah. Dalam keadaan lemas lesu capek kamipun tanpa piker
panjang putar balik untuk menuju ke masjid yang di maksud. Dan ternyata dari
belakang sudah dibuntuti oleh dua sosok polisi. Di berhentikanlah kami dan
dimintai kelengkapan surat suratnya. Lalu kamipun digiring ke pos polisi untuk
diberikan surat tilang (belum mengetahui kesalahan). Setelah sampai di pos
polisi kamipun di ceramahi kenapa melanggar rambu rambu lalu lintas. Kamipun menyangkal
karena merasa tidak melanggar. Dan ternyata pelanggarannya adalah dilarang
putar balik. Dan ternyata rambu-rambunya tertutupi oleh pohon Senthe. Maka dari
itulah dalam berkendara keadaan seseorang haruslah dalam keadaan sadar 100%,
karena imbasnya adalah kepada ketidak telitian dan kecerobohan dalam berlalu
lintas. Kerugian hanya akan diterima oleh kita sendiri.
Tertib
berlalu lintas adalah ikthiar dalam keselamatan kita berkendara. Melengkapi perlengkapan
serta surat-surat kendaran dan mematuhi semua rambu rambu yang ada adalah
syarat menjaga keselamatan jiwa dan dompet kita. Jadilah warga Negara yang baik
dengan tertib berlalu lintas. Agar para oknum polisi tidak semakin kaya dan
berleha-leha, berlagak sebagai seorang penegak hukum yang bisa seenaknya
memberikan teguran dan surat sangsi seenaknya.
Ada baiknya sebelum menyimpulkan bahwa masalah terbesar dalam pelanggaran lalu lintas adalah kesadaran hukum Anda jelaskan dulu apa itu kesadaran hukum sehingga artikel Anda memiliki basis teori dan argumentasi yang ilmiah.
BalasHapusiyha bu. terimakasih koreksinya.
BalasHapus