Selasa, 22 November 2016

Hukum Modern

Negara modern mempunyai arti sebagai suatu institusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur penataan yang rasional, dimana salah satu perkembangan penting yang pertama adalah terjadinya sentralisasi kekuasaan dengan menghancurkan otonomi dari komunitas-komunitas lokal pada masa pra negara modern.
Konsep kedaulatan negara yang muncul berbarengan dengan perkembangan tersebut tidak menghendaki untuk bersikap toleran terhadap komunitas lokal yang asli. Kedaulatan negara tidak membiarkan adanya kekuasaan lain dalam wilayahnya. Sejak saat itu, institusi publik pertama harus diakaitkan dengan kepala negara. Oleh karena itu, hukum yang ada adalah merupakan suatu hukum negara.
Negara modern melahirkan suatu kehidupan dan tatanan dengan struktur yang rigid yang belum dikenal sebelumnya dalam sejarah perkembangan manusia. Strukturalisasi rasional yang mendasar adalah diadakannya pembagian ke dalam kelompok eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Negara Indonesia sejak memerdekaan diri pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan sudah menyatakan diri sebagai negara hukum. Hal itu bisa dilihat di dalam isi pembukaan UUD 1945, dan juga Indonesia termasuk negara hukum modern.
Pertanyaan di atas bisa kita jawab dengan kita terlebih dahulu melihat ciri-ciri negara hukum modern. Ciri-ciri negara hukum modern adalah sebagai berikut:
1.         Welfare State (mengutamakan kepentingan seluruh rakyat).
2.         Semua sama di depan hukum.
3.         Negara ikut campur dalam semua lapangan kehidupan masyarakat.
4.         Ekonomi liberal diganti oleh system yang dipimpin oleh pemerintah pusat.
5.         Bestuur Szrong (menyelenggarakan kesejahteraan).
6.         Menjaga keamanan dalam arti luas, yaitu keamanan social dari seluruh lapangan masyarakat.
Negara Indonesia selalu turut serta ikut campur dalam semua kehidupan masyarakat, mulai dari masalah perceraian, pembunuhan sampai korupsi dan teroris. Pemerintah Indonesia juga selalu mengontrol supaya semua kegiatan masyarakat tetap berjalan serasi, selaras dan seimbang sehingga setiap masyarakat merasa aman dan nyaman tinggal di Indonesia.
Dari segi perekonomian, pemerintah Indonesia tidak mau melepas secara leluasa Indonesia ke pasar bebas, karena hal itu akan berdampak buruk bagi masyrakat kecil dan bawah. Pemerintah masih memegang kendali dalam urusan perekonomian dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia sebagai negara hukum modern juga bisa dilihat dari bagaimana pemerintah Indonesia selalu berusaha menjaga kesetabilan di dalam masyarakat. Penegakan keadilan diperjuangkan oleh pemerintah untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa memandang bulu.
Indonesia bisa disebut negara hukum modern bisa dilihat dari bagaimana di Indonesia itu menganut trias plitica. Trias polica merupakan sebuah system pembagian kekuasaan ke eskutif, legislative dan yudikatif. Jadi untuk masalah hukum atau peradilan ditangani oleh yudikatif, misalanya oleh kejaksaan, KPK, MA dan lainnya. Sekali lagi saya tegaskan Indonesia adalah negara hukum modern.
Berdasarkan uraian di atas yang dimaksud dengan Negara Hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.
Menurut Aristoteles yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja. Kesusilaan yang akan menentukan baik tidaknya suatu Peraturan Undang-Undang dan membuat Undang-Undang adalah sebagian dari kecakapan menjalankan pemerintahan negara. Oleh karena itu, bahwa yang penting adalah mendidik manusia menjadi warga negara yang baik, karena dari sikapnya yang adil akan terjamin kebahagiaan hidup warga negaranya.
Secara umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum, selalu berlakunya tiga prinsip dasar, yakni supermasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).
•           Supremasi Hukum (Supremacy of Law) :
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
•           Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law) :
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik.
•           Asas Legalitas (Due Process of Law) :
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan.
Contoh kasus yang terjadi di hukum modern yaitu sebagai contoh beberapa pemuda yang sedang melakukan kegiatan olahraga sepak bola. Setelah selesai dengan kegiatanya para pemuda tersebut istirahat sejenak melepas lelah dengan membayangkan sesuatu yang dapat menyegarkan dan enak. Lalu terfikirlah untuk mencari tebu di lahan milik pabrik gula, karena lahannya yang luas dan tebunya yang melimpah para pemuda tersebut tidak ambil pusing dengan niatnya tersebut . Dengan bersemangat para pemuda tersebut mencari tebu tersebut bertujuan untuk menyegarkan tenggorokan setelah selesai berolah raga. Namun di tengah pencariannya para pemuda tersebut di pergoki oleh mandor lahan tebu tersebut, padahal para pemuda tersebut hanya mengambil tidak lebih dari 10 lonjor tebu. Namun  para pemuda tersebut tetap di tangkap oleh mandor tersebut dengan tuduhan pencurian. Lalu dibawalah pemuda tersebut ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut. Para pemuda tersebut dikenai tindak pidana dengan tuduhan pencurian dan di kenai sangsi penjara selama 7 bulan dan wajib lapor selama satu tahun.
Dari contoh di atas dapat dilihat bahwa hukum modern memang sangat efektif dalam pelaksanaan peraturannya, Namun kadang terkesan tidak adil. karena kadang untuk kasus besar yang terjadi, seperti korupsi uang Negara, suap, bahkan pengedar narkoba, apabila pelakunya seorang yang penting (berperan) maka hukuman yang diterima tidak terlalu berat bahkan hanya dikenai sangsi wajib lapor saja. Namun untuk para pelaku yang hanya orang awam (orang menengah kebawah) hukuman yang di berikan oleh hukum modern lebih tegas. Padahal biasanya pelaku yang berasal dari masyarakat awam hanya mengurangi sangat sedikit dari suatu kekayaan objek tertentu. Yang seperti itu adalah sebuah tindakan yang sangat mendiskrimasi orang awam.

Pembentukan sebuah Negara yang menggunakan hukum modern haruslah diikuti dengah penegak hukum yang modern pula. Modern dengan arti melakukan apa yang saat ini di lakukan dan menerapkan apa yang saat ini diterapkan. Agar terciptalah sebuah Negara yang benar-benar menggunakan hukum modern yang baik, tepat, dan menerapkan bahwa semua warga Negara sama di hadapan hukum. Tidak ada diskriminasi maupun kencenderungan untuk membela siapa yang beruang.