Negara
modern mempunyai arti sebagai suatu institusi yang memiliki arsitektur rasional
melalui pembentukan struktur penataan yang rasional, dimana salah satu
perkembangan penting yang pertama adalah terjadinya sentralisasi kekuasaan
dengan menghancurkan otonomi dari komunitas-komunitas lokal pada masa pra
negara modern.
Konsep
kedaulatan negara yang muncul berbarengan dengan perkembangan tersebut tidak
menghendaki untuk bersikap toleran terhadap komunitas lokal yang asli.
Kedaulatan negara tidak membiarkan adanya kekuasaan lain dalam wilayahnya.
Sejak saat itu, institusi publik pertama harus diakaitkan dengan kepala negara.
Oleh karena itu, hukum yang ada adalah merupakan suatu hukum negara.
Negara
modern melahirkan suatu kehidupan dan tatanan dengan struktur yang rigid yang
belum dikenal sebelumnya dalam sejarah perkembangan manusia. Strukturalisasi
rasional yang mendasar adalah diadakannya pembagian ke dalam kelompok eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Negara
Indonesia sejak memerdekaan diri pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan
sudah menyatakan diri sebagai negara hukum. Hal itu bisa dilihat di dalam isi
pembukaan UUD 1945, dan juga Indonesia termasuk negara hukum modern.
Pertanyaan
di atas bisa kita jawab dengan kita terlebih dahulu melihat ciri-ciri negara
hukum modern. Ciri-ciri negara hukum modern adalah sebagai berikut:
1. Welfare
State (mengutamakan kepentingan seluruh rakyat).
2. Semua
sama di depan hukum.
3. Negara
ikut campur dalam semua lapangan kehidupan masyarakat.
4. Ekonomi
liberal diganti oleh system yang dipimpin oleh pemerintah pusat.
5. Bestuur
Szrong (menyelenggarakan kesejahteraan).
6. Menjaga
keamanan dalam arti luas, yaitu keamanan social dari seluruh lapangan
masyarakat.
Negara
Indonesia selalu turut serta ikut campur dalam semua kehidupan masyarakat,
mulai dari masalah perceraian, pembunuhan sampai korupsi dan teroris.
Pemerintah Indonesia juga selalu mengontrol supaya semua kegiatan masyarakat tetap
berjalan serasi, selaras dan seimbang sehingga setiap masyarakat merasa aman
dan nyaman tinggal di Indonesia.
Dari
segi perekonomian, pemerintah Indonesia tidak mau melepas secara leluasa
Indonesia ke pasar bebas, karena hal itu akan berdampak buruk bagi masyrakat
kecil dan bawah. Pemerintah masih memegang kendali dalam urusan perekonomian
dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakat
Indonesia.
Negara
Indonesia sebagai negara hukum modern juga bisa dilihat dari bagaimana pemerintah
Indonesia selalu berusaha menjaga kesetabilan di dalam masyarakat. Penegakan
keadilan diperjuangkan oleh pemerintah untuk seluruh lapisan masyarakat
Indonesia tanpa memandang bulu.
Indonesia
bisa disebut negara hukum modern bisa dilihat dari bagaimana di Indonesia itu
menganut trias plitica. Trias polica merupakan sebuah system pembagian
kekuasaan ke eskutif, legislative dan yudikatif. Jadi untuk masalah hukum atau
peradilan ditangani oleh yudikatif, misalanya oleh kejaksaan, KPK, MA dan
lainnya. Sekali lagi saya tegaskan Indonesia adalah negara hukum modern.
Berdasarkan
uraian di atas yang dimaksud dengan Negara Hukum ialah negara yang berdiri di
atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan
syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai
dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia
agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang
sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi
pergaulan hidup antar warga negaranya.
Menurut
Aristoteles yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan
fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan
keseimbangan saja. Kesusilaan yang akan menentukan baik tidaknya suatu
Peraturan Undang-Undang dan membuat Undang-Undang adalah sebagian dari
kecakapan menjalankan pemerintahan negara. Oleh karena itu, bahwa yang penting
adalah mendidik manusia menjadi warga negara yang baik, karena dari sikapnya
yang adil akan terjamin kebahagiaan hidup warga negaranya.
Secara
umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum, selalu berlakunya
tiga prinsip dasar, yakni supermasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di
hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara tidak
bertentangan dengan hukum (due process of law).
• Supremasi
Hukum (Supremacy of Law) :
Adanya
pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua
masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
• Persamaan
dalam Hukum (Equality before the Law) :
Adanya
persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui
secara normative dan dilaksanakan secara empirik.
• Asas
Legalitas (Due Process of Law) :
Dalam
setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala
bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus
didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan
perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau
mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan.
Contoh
kasus yang terjadi di hukum modern yaitu sebagai contoh beberapa pemuda yang
sedang melakukan kegiatan olahraga sepak bola. Setelah selesai dengan
kegiatanya para pemuda tersebut istirahat sejenak melepas lelah dengan
membayangkan sesuatu yang dapat menyegarkan dan enak. Lalu terfikirlah untuk
mencari tebu di lahan milik pabrik gula, karena lahannya yang luas dan tebunya
yang melimpah para pemuda tersebut tidak ambil pusing dengan niatnya tersebut .
Dengan bersemangat para pemuda tersebut mencari tebu tersebut bertujuan untuk
menyegarkan tenggorokan setelah selesai berolah raga. Namun di tengah
pencariannya para pemuda tersebut di pergoki oleh mandor lahan tebu tersebut,
padahal para pemuda tersebut hanya mengambil tidak lebih dari 10 lonjor tebu.
Namun para pemuda tersebut tetap di
tangkap oleh mandor tersebut dengan tuduhan pencurian. Lalu dibawalah pemuda
tersebut ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut. Para pemuda tersebut
dikenai tindak pidana dengan tuduhan pencurian dan di kenai sangsi penjara
selama 7 bulan dan wajib lapor selama satu tahun.
Dari
contoh di atas dapat dilihat bahwa hukum modern memang sangat efektif dalam
pelaksanaan peraturannya, Namun kadang terkesan tidak adil. karena kadang untuk
kasus besar yang terjadi, seperti korupsi uang Negara, suap, bahkan pengedar
narkoba, apabila pelakunya seorang yang penting (berperan) maka hukuman yang
diterima tidak terlalu berat bahkan hanya dikenai sangsi wajib lapor saja.
Namun untuk para pelaku yang hanya orang awam (orang menengah kebawah) hukuman
yang di berikan oleh hukum modern lebih tegas. Padahal biasanya pelaku yang
berasal dari masyarakat awam hanya mengurangi sangat sedikit dari suatu
kekayaan objek tertentu. Yang seperti itu adalah sebuah tindakan yang sangat
mendiskrimasi orang awam.
Pembentukan
sebuah Negara yang menggunakan hukum modern haruslah diikuti dengah penegak
hukum yang modern pula. Modern dengan arti melakukan apa yang saat ini di
lakukan dan menerapkan apa yang saat ini diterapkan. Agar terciptalah sebuah
Negara yang benar-benar menggunakan hukum modern yang baik, tepat, dan
menerapkan bahwa semua warga Negara sama di hadapan hukum. Tidak ada diskriminasi
maupun kencenderungan untuk membela siapa yang beruang.