Selasa, 22 November 2016

Hukum Modern

Negara modern mempunyai arti sebagai suatu institusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur penataan yang rasional, dimana salah satu perkembangan penting yang pertama adalah terjadinya sentralisasi kekuasaan dengan menghancurkan otonomi dari komunitas-komunitas lokal pada masa pra negara modern.
Konsep kedaulatan negara yang muncul berbarengan dengan perkembangan tersebut tidak menghendaki untuk bersikap toleran terhadap komunitas lokal yang asli. Kedaulatan negara tidak membiarkan adanya kekuasaan lain dalam wilayahnya. Sejak saat itu, institusi publik pertama harus diakaitkan dengan kepala negara. Oleh karena itu, hukum yang ada adalah merupakan suatu hukum negara.
Negara modern melahirkan suatu kehidupan dan tatanan dengan struktur yang rigid yang belum dikenal sebelumnya dalam sejarah perkembangan manusia. Strukturalisasi rasional yang mendasar adalah diadakannya pembagian ke dalam kelompok eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Negara Indonesia sejak memerdekaan diri pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan sudah menyatakan diri sebagai negara hukum. Hal itu bisa dilihat di dalam isi pembukaan UUD 1945, dan juga Indonesia termasuk negara hukum modern.
Pertanyaan di atas bisa kita jawab dengan kita terlebih dahulu melihat ciri-ciri negara hukum modern. Ciri-ciri negara hukum modern adalah sebagai berikut:
1.         Welfare State (mengutamakan kepentingan seluruh rakyat).
2.         Semua sama di depan hukum.
3.         Negara ikut campur dalam semua lapangan kehidupan masyarakat.
4.         Ekonomi liberal diganti oleh system yang dipimpin oleh pemerintah pusat.
5.         Bestuur Szrong (menyelenggarakan kesejahteraan).
6.         Menjaga keamanan dalam arti luas, yaitu keamanan social dari seluruh lapangan masyarakat.
Negara Indonesia selalu turut serta ikut campur dalam semua kehidupan masyarakat, mulai dari masalah perceraian, pembunuhan sampai korupsi dan teroris. Pemerintah Indonesia juga selalu mengontrol supaya semua kegiatan masyarakat tetap berjalan serasi, selaras dan seimbang sehingga setiap masyarakat merasa aman dan nyaman tinggal di Indonesia.
Dari segi perekonomian, pemerintah Indonesia tidak mau melepas secara leluasa Indonesia ke pasar bebas, karena hal itu akan berdampak buruk bagi masyrakat kecil dan bawah. Pemerintah masih memegang kendali dalam urusan perekonomian dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia sebagai negara hukum modern juga bisa dilihat dari bagaimana pemerintah Indonesia selalu berusaha menjaga kesetabilan di dalam masyarakat. Penegakan keadilan diperjuangkan oleh pemerintah untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa memandang bulu.
Indonesia bisa disebut negara hukum modern bisa dilihat dari bagaimana di Indonesia itu menganut trias plitica. Trias polica merupakan sebuah system pembagian kekuasaan ke eskutif, legislative dan yudikatif. Jadi untuk masalah hukum atau peradilan ditangani oleh yudikatif, misalanya oleh kejaksaan, KPK, MA dan lainnya. Sekali lagi saya tegaskan Indonesia adalah negara hukum modern.
Berdasarkan uraian di atas yang dimaksud dengan Negara Hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.
Menurut Aristoteles yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja. Kesusilaan yang akan menentukan baik tidaknya suatu Peraturan Undang-Undang dan membuat Undang-Undang adalah sebagian dari kecakapan menjalankan pemerintahan negara. Oleh karena itu, bahwa yang penting adalah mendidik manusia menjadi warga negara yang baik, karena dari sikapnya yang adil akan terjamin kebahagiaan hidup warga negaranya.
Secara umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum, selalu berlakunya tiga prinsip dasar, yakni supermasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).
•           Supremasi Hukum (Supremacy of Law) :
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
•           Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law) :
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik.
•           Asas Legalitas (Due Process of Law) :
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan.
Contoh kasus yang terjadi di hukum modern yaitu sebagai contoh beberapa pemuda yang sedang melakukan kegiatan olahraga sepak bola. Setelah selesai dengan kegiatanya para pemuda tersebut istirahat sejenak melepas lelah dengan membayangkan sesuatu yang dapat menyegarkan dan enak. Lalu terfikirlah untuk mencari tebu di lahan milik pabrik gula, karena lahannya yang luas dan tebunya yang melimpah para pemuda tersebut tidak ambil pusing dengan niatnya tersebut . Dengan bersemangat para pemuda tersebut mencari tebu tersebut bertujuan untuk menyegarkan tenggorokan setelah selesai berolah raga. Namun di tengah pencariannya para pemuda tersebut di pergoki oleh mandor lahan tebu tersebut, padahal para pemuda tersebut hanya mengambil tidak lebih dari 10 lonjor tebu. Namun  para pemuda tersebut tetap di tangkap oleh mandor tersebut dengan tuduhan pencurian. Lalu dibawalah pemuda tersebut ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut. Para pemuda tersebut dikenai tindak pidana dengan tuduhan pencurian dan di kenai sangsi penjara selama 7 bulan dan wajib lapor selama satu tahun.
Dari contoh di atas dapat dilihat bahwa hukum modern memang sangat efektif dalam pelaksanaan peraturannya, Namun kadang terkesan tidak adil. karena kadang untuk kasus besar yang terjadi, seperti korupsi uang Negara, suap, bahkan pengedar narkoba, apabila pelakunya seorang yang penting (berperan) maka hukuman yang diterima tidak terlalu berat bahkan hanya dikenai sangsi wajib lapor saja. Namun untuk para pelaku yang hanya orang awam (orang menengah kebawah) hukuman yang di berikan oleh hukum modern lebih tegas. Padahal biasanya pelaku yang berasal dari masyarakat awam hanya mengurangi sangat sedikit dari suatu kekayaan objek tertentu. Yang seperti itu adalah sebuah tindakan yang sangat mendiskrimasi orang awam.

Pembentukan sebuah Negara yang menggunakan hukum modern haruslah diikuti dengah penegak hukum yang modern pula. Modern dengan arti melakukan apa yang saat ini di lakukan dan menerapkan apa yang saat ini diterapkan. Agar terciptalah sebuah Negara yang benar-benar menggunakan hukum modern yang baik, tepat, dan menerapkan bahwa semua warga Negara sama di hadapan hukum. Tidak ada diskriminasi maupun kencenderungan untuk membela siapa yang beruang.

Senin, 31 Oktober 2016

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat.

Kepada yang mematuhi aturan:
1.         Nama               : Ulvy septiani 
Jurusan            : Tadris Biologi
Semester          : 3
2.         Nama               : Ulvy septiani 
Jurusan            : Tadris Biologi
Semester          : 3
3.         Nama               : Charisma
            Jurusan            : Tadris Bhs. Inggris
            Semester          : 7
Dari mana mereka mengetahui aturan isi lalu lintas yang dipatuhi?
Jawaban          : Ulvy & Ulva, Dari tulisan di SATLANTAS
                        : Charisma, dari browsing
Apakah mereka mengetahui sanksi yang diancamkan oleh undang-undang?
Jawaban          : Ulvi & Ulva, Mengetahui dari surat tilang temannya
                        : charisma, dari browsing juga
Mengapa mereka mematuhi atau melanggar peraturan tersebut?
Jawaban          : Ulva & Ulvi, Karena tidak mau menjadi orang yang menyimpang dan di kenai   denda.
: Charisma, karna lebih memilih membelanjakan uangnya untuk membeli pakaian ` dan makanan dari pada memberikan uangnya kepada Polisi.
Apakah mereka sesekali melakukan pelanggaran?
Jawaban          : ketiganya, pernah melakukan
Jika iya, terangkan dalam situasi seperti apa mereka melakukan pelanggaran?
Jawaban          : Ulva & Ulvi, biasanya yang terjadi ketika lampu kuning masih menyala ketika habis lampu   merah  biasanya langsung tancap gas mengikuti yang ada di depannya
                        : Charisma, ketika di jalan biasa mengoperasikan hp dan lupa menyalakan lampu
Kepada yang melanggar aturan:
1.         Nama               : Yanda Hikfan Permadi 
Jurusan            : Tadris Matematika
Semester          : 1
2.         Nama               : Rimana Soegandi 
Jurusan            : Perbankan Syariah
Semester          : 5
3.         Nama               : Lucy Setyawati
            Jurusan            : Tadris Matematika
            Semester          : 7
Apakah mereka mengetahui aturan lalu lintas yang mereka langgar?
Jawaban          : ketiganya, mengetahui namun menganggapnya sepele
Apa yang akan membuat mereka patuh terhadap peraturan?
Jawaban          : Yanda, adanya cctv di setiap perempatan dan sosialisi akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
: Rimana & Lusi, yang dapat membuat kita dapat mematuhi peraturan kecuali kesadaran diri sendiri.
Apakah mereka sesekali mematuhi peraturan?
Jawaban          : ketiganya, mematuhi apabila dirasa mampu untuk melengkapinya.
Dalam situasi seperti apa mereka memutuskan untuk patuh?
Jawaban          : ketiganya, ketika habis ditilang lebih dari 3 kali.

            Dari hasil wawancara yang saya lakukan, saya menyimpulkan bahwa sesungguhnya kesadaranlah yang paling penting dalam terwujudnya tertib berlalu lintas. Karena banyak aturan yang harus dipenuhi dan dilakukan namun sesungguhnya hal tersebut di anggap sepele oleh para pengendara. Seperti contohnya memakai sepion 2, lampu menyala di siang hari, dan bahkan tutup pentil bisa menjadi sebuah pelanggaran apabila tidak terpasang. Hal itulah yang biasanya dianggap sepele oleh para pengendara termasuk saya.
Tertib berlalu lintas adalah cermin dari kepribadian bangsa. Jargon ini yang sering kita lihat dan dengarkan. Contoh nyata apabila anda melalu Traffic light yang berada di pinggiran kota medan yang mungkin tidak terjada oleh Polisi Lalu Lintas maka keselamatan anda akan semakin tercancam ketika anda berhenti ketika lampu merah, hal ini terjadi karena hanya ada yang mematuhi Lampu merah yang menyala. Ini adalah realita dimasyarakat kita bahwa kesaradarn hukum akan tertib lalu lintas sangat rendah.
Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pada pasal 107 ayat 2 ” Pengemudi Sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari” tetapi yang terjadi di lapangan adalah hanya sebagian kecil orang yang menyalakan lampu dan adanya pembiaran dari petugas.
Hukum dibuat memiliki beberapa fungsi yang salah satu fungsinya adalah as a tool of social control (hukum dibuat sebagai sarana atau alat untuk menugabh masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara probadi  maupun dalam hidup masyarakat. (Abdul Manan 2005:3) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat menjadi alat merekayasa Masarakat untuk berubah ke arah yang lebih baik sehingga semakin tertib masyarakat Indonesia maka semakin besar peluang kita untuk maju. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertib adalah wajah Bangsa kita. Sampai kapan kita terus membenarkan kebiasaan atau membiasakan yang benar.
Disini dapat dilihat bahwa Negara telah mengatur tentang undang-undang lalu lintas, namun karena kurangnya sosialisasi dan kesadaran dari para pengendara yang menjadi masalahnya. Kebanyakan pelanggaran di lalu lintas karena memang pengendara itu melanggar atau memang kurangnya pengetahuan tentang peraturan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan ketika berkendara di jalan raya. Menghormati satu sama lain tidak hanya dalam bermasyarakat, namun juga dalam berlalu tintas. Agar terjadilah situasi yang kondusif di jalan dan aman sampai tujuan. Karna apabila terjadi sebuah kecelakaan di jalan tentu yang terkena imbasnya tidak hanya orang yang mengalami kecelakaan, namun juga dari pihak keluarga korban, pengendara yang ada di sampingnya, bahkan dapat menyusahkan warga sekitar yang mengetahui kronologi kejadiannya. Mereka harus menjadi saksi dan mondar-mandir member laporan ke kantor polisi.
Sebagai contoh kasusnya adalah saya, dulu ketika saya touring bersama teman-teman ke Jogjakarta, perjalanan di mulai pukul 9 pagi, tanpa sadar dari kota tulungagung hingga magetan lampu motor saya dalam keadaan mati, namun alhamdulillahnya tidak ada polisi yang menyadari (mungkin karena bukan waktunya operasi). Hingga di sma magetan saya beristirahat dan baru saya menyadari bahwa lampu motor saya dalam keadaan mati. Itu terjadi karena memang hal tersebut tidak terlalu penting apabila di siang hari. Setelah itu kami melanjutkan perjalanan hingga malioboro dan keraton. Di situlah kami hingga malam, Hingga akhirnya kami mencari tempat untuk beristirahat tidur sejenak. Dan terfikirlah untuk tidur di masjid dekat Candi prambanan akhirnya kamipun kembali. Hingga sampailah kami pada sebuah persimpangan jalan lampu merah. Dalam keadaan lemas lesu capek kamipun tanpa piker panjang putar balik untuk menuju ke masjid yang di maksud. Dan ternyata dari belakang sudah dibuntuti oleh dua sosok polisi. Di berhentikanlah kami dan dimintai kelengkapan surat suratnya. Lalu kamipun digiring ke pos polisi untuk diberikan surat tilang (belum mengetahui kesalahan). Setelah sampai di pos polisi kamipun di ceramahi kenapa melanggar rambu rambu lalu lintas. Kamipun menyangkal karena merasa tidak melanggar. Dan ternyata pelanggarannya adalah dilarang putar balik. Dan ternyata rambu-rambunya tertutupi oleh pohon Senthe. Maka dari itulah dalam berkendara keadaan seseorang haruslah dalam keadaan sadar 100%, karena imbasnya adalah kepada ketidak telitian dan kecerobohan dalam berlalu lintas. Kerugian hanya akan diterima oleh kita sendiri.

            Tertib berlalu lintas adalah ikthiar dalam keselamatan kita berkendara. Melengkapi perlengkapan serta surat-surat kendaran dan mematuhi semua rambu rambu yang ada adalah syarat menjaga keselamatan jiwa dan dompet kita. Jadilah warga Negara yang baik dengan tertib berlalu lintas. Agar para oknum polisi tidak semakin kaya dan berleha-leha, berlagak sebagai seorang penegak hukum yang bisa seenaknya memberikan teguran dan surat sangsi seenaknya. 

Selasa, 18 Oktober 2016

GP Anshor

Berkenaan dengan tugas Sosiologi Hukum, di sini saya akan memberikan lembaga-lembaga yang saya ikuti di daerah saya.  Saya mengikuti beberapa lembaga yang ada di daerah saya yaitu GP Anshor ranting Kec. Besuki. GP Anshor ranting Kec. Besuki bermarkas di gedung NU Kec. Besuki.
Yang pertama, terlebih dahulu saya akan membahas sejarah kelahiran GP Anshor.  Kelahiran Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) diwarnai oleh semangat perjuangan, nasionalisme, pembebasan, dan epos kepahlawanan. GP Ansor terlahir dalam suasana keterpaduan antara kepeloporan pemuda pasca-Sumpah Pemuda, semangat kebangsaan, kerakyatan, dan sekaligus spirit keagamaan. Karenanya, kisah Laskar Hizbullah, Barisan Kepanduan Ansor, dan Banser (Barisan Serbaguna) sebagai bentuk perjuangan Ansor nyaris melegenda. Terutama, saat perjuangan fisik melawan penjajahan dan penumpasan G 30 S/PKI, peran Ansor sangat menonjol.
Ansor dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) dari situasi ”konflik” internal dan tuntutan kebutuhan alamiah. Berawal dari perbedaan antara tokoh tradisional dan tokoh modernis yang muncul di tubuh Nahdlatul Wathan, organisasi keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan Islam, pembinaan mubaligh, dan pembinaan kader. KH Abdul Wahab Hasbullah, tokoh tradisional dan KH Mas Mansyur yang berhaluan modernis, akhirnya menempuh arus gerakan yang berbeda justru saat tengah tumbuhnya semangat untuk mendirikan organisasi kepemudaan Islam.
Dua tahun setelah perpecahan itu, pada 1924 para pemuda yang mendukung KH Abdul Wahab –yang kemudian menjadi pendiri NU– membentuk wadah dengan nama Syubbanul Wathan (Pemuda Tanah Air). Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya Gerakan Pemuda Ansor setelah sebelumnya mengalami perubahan nama seperti Persatuan Pemuda NU (PPNU), Pemuda NU (PNU), dan Anshoru Nahdlatul Oelama (ANO).
Nama Ansor ini merupakan saran KH. Abdul Wahab, “ulama besa” sekaligus guru besar kaum muda saat itu, yang diambil dari nama kehormatan yang diberikan Nabi Muhammad SAW kepada penduduk Madinah yang telah berjasa dalam perjuangan membela dan menegakkan agama Allah. Dengan demikian ANO dimaksudkan dapat mengambil hikmah serta tauladan terhadap sikap, perilaku dan semangat perjuangan para sahabat Nabi yang mendapat predikat Ansor tersebut. Gerakan ANO (yang kelak disebut GP Ansor) harus senantiasa mengacu pada nilai-nilai dasar Sahabat Ansor, yakni sebagi penolong, pejuang dan bahkan pelopor dalam menyiarkan, menegakkan dan membentengi ajaran Islam. Inilah komitmen awal yang harus dipegang teguh setiap anggota ANO (GP Ansor).
Meski ANO dinyatakan sebagai bagian dari NU, secara formal organisatoris belum tercantum dalam struktur organisasi NU. Hubungan ANO dengan NU saat itu masih bersifat hubungan pribadi antar tokoh. Baru pada Muktamar NU ke-9 di Banyuwangi, tepatnya pada tanggal 10 Muharram 1353 H atau 24 April 1934, ANO diterima dan disahkan sebagai bagian (departemen) pemuda NU dengan pengurus antara lain: Ketua H.M. Thohir Bakri; Wakil Ketua Abdullah Oebayd; Sekretaris H. Achmad Barawi dan Abdus Salam.
Dalam perkembangannya secara diam-diam khususnya ANO Cabang Malang, mengembangkan organisasi gerakan kepanduan yang disebut Banoe (Barisan Ansor Nahdlatul Oelama) yang kelak disebut BANSER (Barisan Serbaguna). Dalam Kongres II ANO di Malang tahun 1937. Di Kongres ini, Banoe menunjukkan kebolehan pertamakalinya dalam baris berbaris dengan mengenakan seragam dengan Komandan Moh. Syamsul Islam yang juga Ketua ANO Cabang Malang. Sedangkan instruktur umum Banoe Malang adalah Mayor TNI Hamid Rusydi, tokoh yang namaya tetap dikenang dan bahkan diabadikan sebagai sama salah satu jalan di kota Malang.
Salah satu keputusan penting Kongres II ANO di Malang tersebut adalah didirikannya Banoe di tiap cabang ANO. Selain itu, menyempurnakan Anggaran Rumah Tangga ANO terutama yang menyangkut soal Banoe.
Pada masa pendudukan Jepang organisasi-organisasi pemuda diberangus oleh pemerintah kolonial Jepang termasuk ANO. Setelah revolusi fisik (1945 – 1949) usai, tokoh ANO Surabaya, Moh. Chusaini Tiway, melempar mengemukakan ide untuk mengaktifkan kembali ANO. Ide ini mendapat sambutan positif dari KH. Wachid Hasyim, Menteri Agama RIS kala itu, maka pada tanggal 14 Desember 1949 lahir kesepakatan membangun kembali ANO dengan nama baru Gerakan Pemuda Ansor, disingkat Pemuda Ansor (kini lebih pupuler disingkat GP Ansor).
GP Ansor hingga saat ini telah berkembang sedemikan rupa menjadi organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia yang memiliki watak kepemudaan, kerakyatan, keislaman dan kebangsaan. GP Ansor hingga saat ini telah berkembang memiliki 433 Cabang (Tingkat Kabupaten/Kota) di bawah koordinasi 32 Pengurus Wilayah (Tingkat Provinsi) hingga ke tingkat desa. Ditambah dengan kemampuannya mengelola keanggotaan khusus BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) yang memiliki kualitas dan kekuatan tersendiri di tengah masyarakat.
Peraturan-peraturan organisasi GP Ansor yang ada di buku ini merupakan hasil keputusan Konferensi Besar XVII GP Ansor yang diselenggarakan di PP Al-Hamid Jakarta pada 22 s.d. 24 Juni 2012.
Tujuan
1) Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih.
2) Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT.
Lambang GP ANSHOR  dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul, jaket kaos, cinderamata,  sticker dan identitas organisasi lainnya.
Arti Lambang
Ø  Segi tiga garis balas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf.
Ø  Segi tiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf.
Ø  Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segi tiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis tebal) dan yang dipimpin (garis tipis).
Ø  Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan.
Ø  Bulan sabit
Ø  Sembilan bintang :
·         Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah.
·         Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi (Khulafa’urrasyidin).
·         Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab yang empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i  dan Hambali.
·         Tiga sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu: Iman, Islam dan Ihsan yang terhunjam dalam jiwa dan hati.
Ø  Lima sinar ke atas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu.
Ø  Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan Ashabul Kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta  pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin.
Ø  Tulisan ANSOR (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasan sikap dan pendirian.
Pertama saya mengikuti GP Anshor hanya sekedar diajak tetangga saya untuk mengikuti kegiatan Anshor yang bermarkas di Kantor Nahdhotul Ulama besuki. Saat itu pula saya ditawari untuk ikut serta dalam keanggotaan GP Anshor.
Tahun kemarin saya mengikuti kegiatan GP ANSHOR di gedung GP ANSHOR di Lembu Peteng yang membahas tentang persebaran ISIS dan cara memberantas penyebaran ISIS apabila sampai di Tulungagung. Karena terror ISIS pada saat tersebut sangatlah berbahaya dan persebaran perekrutan di Indonesia juga banyak terjadi. Oleh karena itu diadakanlah pertemuan tersebut untuk pembekalan untuk setiap ranting. Malam itu dari berbagai ranting GP ANSHOR se-Kab. Tulungagung menghadiri kegiatan ini. Dengan di bekali materi serta ilmu perwakilan setiap ranting di harapkan dapat menginformasikan hal tersebut kepada anggota-anggotanya.

Disini lembaga yang saya ikuti ini yang berupa GP Anshor, adalah sebuah lembaga yang telah memiliki criteria criteria yang harus ada dalam suatu lembaga. Memiliki dasar pemikiran, aturan ,lambing (simbol), dan memiliki kekekalan dalam pelayanan serta kegiatannya.

Senin, 17 Oktober 2016

lembaga sosial



Kemarin dengan diberitahukannya tugas ini, saya melakukan observasi ketempat pelayanan masyarakat. Dan bertepatan saya mendatangangi Kantor Camat Kecamatan Besuki. Di sini saya melakukan mengobservasi tengtang hal-hal yang perlu saya observasi.
            Pertama, tentang seluk beluk dari kantor Kecamatan Besuki ini. Kecamatan besuki terletak dibagian selatan kota Tulungagung. Besuki terkenal dengan penghasil batu Alam dan keaneka ragaman pantai yang ada. Dan baru baru ini dari telah di bangun jalan lintas selatan yang akan menghubungkan antara Kecamatan Besuki langsung ke Kecamatan Watulimo Trenggalek. Dalam kesempatan kali ini saya akan memberikan hasil observasi setelah saya mengopserfasi Kantor Kecamatan Besuki.
Kantor kecamatan Besuki dulunya berada di sebelah selatan pasar Desa Welahan. Kantor Kecamatan ini biasanya ramai ketika pembuatan KTP, namun terkesan sepi dan tanpa aktivitas di hari biasa. Ini dikarenakan struktur dan infrastukturnya yang kurang tertata, dari banyaknya pegawai yang tidak hadir sampai bangunan kantor yang sangat mengenaskan untuk ukuran kantor kecamatan. Bahkan biasanya kantornya hanya sekedar untuk penitipan kendaraan roda empat maupun rodo 2 yang ingin ke pasar. Saya sendiri sempat mengetahui bahkan mengalami hal tersebut. Dulu ketika saya hendak mengikuti kanaval temanten kucing di alun alun Tulungagung kantor kecamatan hanyalah sebuah persinggahan untuk melepas lelah dan berganti pakaian dan tentu saja hanya sedikit sekali staf dan para pegawai kantor yang hadir.
            Namun Alhamdulillah di awal Tahun ini, atas kesadaran Kepala Camat maupun warga sekitar. Bangunan kantor kecamatan tersebut di pindah dan di bangun sedemikian rupa, sehingga lebih megah dan enak di pandang mata. Tak jarang banyak anak muda yang singgah hanya sekedar untuk berfoto mengabadikan gambarnya yang sedang berada di Kantor Kecamatan Besuki ini. Di sore hari juga dapat di temukan para pemuda yang bermain bola takraw dan volley di area kantor, karena memang area kantor yang baru lebih luas dan lapang sehingga dapat di manfaatkan untuk kegiatan yang positif oleh masyarakat sekitar.
Pada saat di resmikannya kantor kecamatan baru tersebut di adakanlah dalam rangka tasyakuran selesainya dibangun gedung Kantor Kecamatan Besuki yang baru ini panitia menggelar berbagai kegiatan di antaranya semaan Qur’an yang diikuti oleh perwakilan warga seluruh desa yang ada di Kecamatan Besuki yang dilaksanakan pada Rabu, 06/01/2016 mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dan sebagai puncak acaranya adalah pagelaran wayang kulit semalam suntuk dengan dalang Ki Eko Prisdianto dari Desa Kendal Bulur Kecamatan Boyolangu. Acara pegelaran wayang kulit semalam suntuk dengan mengambil mengambil cerita Babat Wono Marto ini dimulai dengan ditandai penyerahan tokoh wayang kulit gunungan dari Wakil Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM kepada Ki Dalang pementasan wayang kulit Ki Eko Prisdianto dari Desa Kendal Bulur Kecamatan Boyolangu. Adapun bintang tamu dalam pagelaran wayang kulit ini adalah Precil, Yudo, dan kawan- kawan.  Di hadiri oleh segenap staf serta Bapak Bupati peresmian kantorpun dapat terlaksana dengan baik dan kondusif. Kemajuan tidak hanya berhenti sampai di situ, karena penataan kembali serta berbaikan kinerja dari berbagai pihak, kantor kecamatan Besuki ini sekarang lebih ramai dan banyak aktivitas. Semua adalah hasil dari kerja sama antara pemerintah dan masyakat sekitar Kantor Kecamatan Besuki. (sumber Bapak Halim selaku staf Kantor Kecamatan Besuki).
            Yang kedua, Tujuan di dirikannya kantor Kecamatan Besuki ini di tujukan untuk membantu warga dalam mengurus segala atministrasi yang berhubungan dengan Desa maupun Kecamatan, dan tentu saja yang paling popular adalah dalam kepengurusan pembuatan KTP. Dengan adanya keberadaan kantor yang baru bupati berharap pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Besuki akan lebih baik dan bagi para pegawainya diharapkan meningkat kinerjanya seiring dengan sarana dan prasana yang semakin mendukung. Dengan kinerja serta sarana yang lebih baru dan lengkap warga sekarang lebih senang untuk berkunjung dan mengurus keperluannya di kantor kecamatan. Lokasi yang sejuk serta luas memberikan suasana segar serta lebih menyenangkan.
Selain itu Dalam penyelenggaraan untuk mencapai sasaran pembangunan jangka menengah dalam rangka mendukung perwujudan masyarakat yang maju melalui pengembangan institusi kecamtan sebagai pelayan dan Pembina kewilayahan, Kecamatan menetapkan kebijakan, sebagai berikut :
                    Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
                    Penempatan SDM kecamatan yang memenuhi standar pendidikan dan kompetensi;
                    Peningkatan sarana dan prasarana kantor yang memadai dalam mendukung tugas dan fungsi;
                    Berjalannya sistem dan hubungan kelembagaan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa secara efektif;
                    Peningkatan tertib administrasi desa ;
                    Tersedianya database yang valid dan akurat dalam mendukung analisis kebutuhan pembangunan;
                    Melembagakan mekanisme perencanaan pembangunan yang partisipatif;
                    Mendorong keswadayaan masyarakat desa dalam mendukung kemadirian desa;
                    Peningkatan fasilitasi keamanan dan ketertiban masyarakat;
                    Peningkatan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum;
                    Peningkatan peran masyarakat dalam penanggulangan penyandang masalah sosial di desa;
                    Pemanfaatan potensi sumber daya alam bagai peningkatan kesejahteraan masyarakat;
                    Peningkatan fasilitasi kuantitas dan kualitas penyediaan infrastruktur perdesaan.
Semua tujuan di atas hanya semata mata untuk memenuhi sasaran dalam di adakannya Kantor Kecamatan Besuki ini. Yang di maksud Sasaran dalam hal ini yaitu merupakan penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh instansi kecamatan dalam setiap tahun anggaran.
Sasaran diusahakan dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur. Sasaran harus menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Sasaran memberikan fokus pada penyusunan kegiatan sehingga bersifat spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai. Sasaran institusi kecamatan merupakan bagian integral dalam proses perencanaan stratejik instansi kecamatan. Fokus utama penentuan sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kegiatan atau operasional organisasi.
            Selanjutnya tentang visi misi dari di adakanya kantor kecamatan besuki ini yaitu, tidak jauh beda dengan kantor kecamatan serta kantor kantor pelayanan masyarakat yang lain.
VISInya yaitu “Terciptanya pelayanan prima dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat” .
sedangkan MISInya, Untuk mencapai visi yang telah ditentukan maka Kecamatan Besuki memiliki beberapa misi sehingga menjadi suatu kesatuan tekad yang harus terwujud tahun – pertahun secara bertahap sesuai dengan rencana strategis lima tahunan, untuk hal tersebut beberapa misi antara lain :
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dan sumber daya masyarakat yang memiliki kemampuan IPTEK dengan dilandasi IMTAQ yang tangguh .
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan public .
  3. Meningkatkan pelayanan umum dan pelayanan social .
  4. Memberikan pelayanan yang efektif dan efisien .
  5. Peningkatan Infrastruktur dan perbaikan sarana dan prasaran kerja yang ada .
  6.  Menciptkan hubungan kerja yang harmonis antara aparatur dan masyarakat .

Selasa, 04 Oktober 2016

arjuno lan srikandi


pelanggaran norma kesusilaan dan sanksinya

Akidah kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan perilaku atau akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan sesuatu yang dianggap baik dan sesuatu yang dianggap buruk. Norma kesusilaan termasuk dalam norma yang tidak tertulis, tetapi dilakukan karena berdasarkan hati nurani. Norma kesusilaan ini merupakan norma yang paling tua karena lahir bersamaan dengan kelahiran manusia atau keberadaan manusia, sejak manusia pertama (Adam).
Akidah ini terdapat dalam jiwa setiap manusia tanpa mengenal batas wilayah, bangsa, dan masyarakat. Barangsiapa yang melanggar Akidah ini berarti dianggap sebagai orang yang asusila atau tidak bermoral. Oleh sebab itu, Akidah kesusilaan disebut juga norma moral karena bersumber dari kesusilaan, yang juga moral manusia. Contoh norma kesusilaan, antara lain:
1)         jujur dalam perkataan dan perbuatan;
2)         menghormati sesama manusia;
3)         membantu orang lain yang membutuhkan;
4)         tidak mengganggu orang lain;
5)         mengembalikan hutang.
Contoh perilaku yang melanggar akidah kesusilaan yang pernah saya temui meskipun tidak di daerah saya, yaitu tindak penipuan. pada suatu ketika di desa tetangga marak terjadi penggandaan uang maupun money politic. Dalam kasus penggandaan uang banyak warga yang tertarik dengan tawaran yang di berikan. Dengan bergelap hati karena sudah di tutupi dengan rasa ingin kaya dengan cara yang instan. Banyak warga yang melakukan penggandaan uang di tempat seorang warga yang dianggap mampu melakukan penggandaan uang tersebut. Dengan dijanjikan bahwa jikalau ada warga yang berminat menggandakan uangnya, maka diharapkan untuk membawa uang yang akan digandakan dengan batas minimal tertentu. Pada proses penggandaannya salah satu warga diberikan penggandaan yang di inginkan untuk semakin menarik perhatian banyak warga.
Setelah banyak warga yang mengikuti ritual penggandaan uang tersebut banyak yang merasa bahwa  waktu yang dijanjikan uang tersebut berganda tidak kunjung dating ,baru warga menyadari bahwa ada yang janggal. Dan setelah diselidiki ritual penggandaan uang tersebut hanyalah kedok tindak penipuan untuk merauk uang dari warga-warga yang terpedaya. Setelah terkuak para wargapun mendemo orang yang telah membuka praktek penggandaan uang tersebut untuk mengembalikan uang-uang yang telah disetorkan. Dan ternyata uangnya telah dibelikan sebuah kendaraan berupa sepeda motor.
Dengan berat hati para wargapun mengikhlaskan uang mereka yang telah dibelikan sepeda motor tersebut. Namun setelah kejadian tersebut tidak ada seorang wargapun yang mau bersapa maupun beruluk salam dengan pelaku penipuan tersebut.
Seperti halnya pelanggaran di atas ada juga yang terjebak dalam rentetan money politic. Dengan iming-iming kaya secara instan dan kerja yang ringan, tentu banyak orang yang ingin mencoba serta terjun kedalamnya. Namun hal tersebut hanyalah sebuah permainan dari kalangan atas dari pihak perusahaan yang melakukan money politic tersebut. Dengan semakin banyak warga / member yang bergabung ,maka akan semakin kaya pula orang yang di atasnya. Namun untuk para pemula yang baru saja membuka lahan di peruhaan tersebut hanyalah bualan belaka yang tidak lebih seperti sebuah kacang tanpa isi. Para pemula yang mencari member, namun kalangan yang atas (sudah lama) yang semakin kaya.
Pernah suatu ketika seorang warga menyadari bahwa perusahaan yang di ikutinya tersebut adalah money politic yang mengkayakan orang yang kaya dan menyengsarakan para pengikut seterusnya. Namun dengan banyaknya tameng yang di miliki peruhaan tersebut bagi orang yang memprotes maupun mendemo tidak dapat bicara banyak. Yang dilakukan warga sekitar yaitu menjauhi dan mencibir orang-orang yang masih saja menawarkan produk untuk mencari korban member tersebut.
Dari kasus pelanggaran di atas diketahui bahwa hal di atas telah melanggar kaidah kesusilaan. Kebohongan adalah pelanggaran kaidah kesusilaan yang tentu dapat merusak akhlaq. Para pelakuan penipuan itu hanya memikirkan dirinya sendiri, berfikir bagaimana cara memperkaya diri dengan cara yang licik tanpa memperdulikan nasip dan kerja keras orang di bawahnya.
Sanksi Norma Kesusilaan

Setiap orang dianggap mempunyai bisikan hati yang mengarah kepada kebenaran yang merupakan dasar norma kesusilaan. Oleh karena itu, sanksi terhadap norma kesusilaan pun bersifat individual. Bentuk pelanggaran kesusilaan merupakan pengingkaran terhadap hati nurani. Sanksi atas pelanggaran norma ini muncul dalam bentuk pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) atau batin (penyesalan, rasa malu, dan kegelisahan). Sesungguhnya sangsi yang seperti itulah merupakan sangsi yang paling efektif untuk menjadikan seorang yang melanggar kesusilaan menjadi sadar dan mau memperbaiki diri.

Identifikasi kaidah-kaidah yang ada di sekitar


Kaidah sama seperti pedoman, acuan. Kaidah berisi tentang segala hal yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang maupun kelompok. Tanpa mengikuti kaidah-kaidah yang ada pastilah seseorang tersebut di anggap menyimpang dan tidak sesuai. Selain itu kaidah juga berperan sebagai tolak ukur bagaimanakah seorang manusia bertingkah laku.
Beberapa kaidah yang berlaku di masyarakat, sebagai berikut
1.         kaidah kepercayaan, yaitu suatu akidah atau aturan yang berasal dari Tuhan. Di dalamnya berisi tentang anjuran-anjuran serta larangan . kaidah ini bertujuan untuk mengarahkan manusia untuk menuju jalan yang benar dengan melaksanakan segala kewajiban dan meninggalkan semua larangan yang ada. Kaidah kepercayaan memiliki sangsi yang tidak langsung dirasakan oleh para pelanggarnya, namun sangsinya akan dirasakan setiap orang yang melanggarnya di akhirat kelak.
Contoh kaidah kepercayaan yang ada di daerah saya tidak berbeda dengan kaidah kepercayaan di tempat-tempat lainnya yang beragama islam, namun untuk pelaksanaan kewajiban yg ada masih belum seratus persen dapat ditunaikan.
2.         kaidah kesusilaan, yaitu suatu akidah yang ada untuk menyempurnakan akhlaq dan pribadi manusia. Kaidah kesusilaan berasal dari manusia itu sendiri. Dengan adanya kaidah kesusilaan ini akhlaq setiap manusia diharapkan dapat tertata dengan baik. Karena sesungguhnya manusia yang tidak memiliki akhlaq tidak ubahnya seperti hewan.
Contoh kaidah kesusilaan yang ada di daerah saya ,yaitu tentang larangan berbuat mesum di dalam cakupan desa. Dengan adanya larangan tersebut di harapkan akhlaq seseorang dapat sedikit tertata.
3.         kaidah kesopanan, yaitu kaidah yang berasal dari masyarakat dan sekitarnya. Kaidah ini bersifat memaksa manusia untuk bertindak sopan, tujuannya untuk membentuk seorang manusia yang penuh dengan kearifan.
Contoh kaidah kesopanan  di daerah saya yaitu tentang perilaku seorang anak terhadap orang tua, orang awam dan pembesar. Kaidah yang tercipta disini adalah kaidah dalam berbahasa, dengan bertutur kata yang sesuai dengan kedudukan hal tersebut termasuk akhlaq yang mulia.
4.         kaidah hukum, yaitu suatu kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban serta keamanan untuk setiap masyarakat. Kaidah ini berasal dari luar diri manusia. Sangsinya lebih tegas dan dapat dirasakan secara langsung

Contoh kaidah hukum yang ada di daerah saya tentang setiap tindakan criminal yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain maka orang yang melakukan tindakan criminal tersebut akan langsung dikenai sangsi dari masyarakat maupun dari penegak hukum.