Kaidah
sama seperti pedoman, acuan. Kaidah berisi tentang segala hal yang mengatur apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang maupun kelompok. Tanpa mengikuti
kaidah-kaidah yang ada pastilah seseorang tersebut di anggap menyimpang dan
tidak sesuai. Selain itu kaidah juga berperan sebagai tolak ukur bagaimanakah
seorang manusia bertingkah laku.
Beberapa
kaidah yang berlaku di masyarakat, sebagai berikut
1. kaidah
kepercayaan, yaitu suatu akidah atau aturan yang berasal dari Tuhan. Di dalamnya
berisi tentang anjuran-anjuran serta larangan . kaidah ini bertujuan untuk
mengarahkan manusia untuk menuju jalan yang benar dengan melaksanakan segala
kewajiban dan meninggalkan semua larangan yang ada. Kaidah kepercayaan memiliki
sangsi yang tidak langsung dirasakan oleh para pelanggarnya, namun sangsinya
akan dirasakan setiap orang yang melanggarnya di akhirat kelak.
Contoh
kaidah kepercayaan yang ada di daerah saya tidak berbeda dengan kaidah
kepercayaan di tempat-tempat lainnya yang beragama islam, namun untuk
pelaksanaan kewajiban yg ada masih belum seratus persen dapat ditunaikan.
2. kaidah
kesusilaan, yaitu suatu akidah yang ada untuk menyempurnakan akhlaq dan pribadi
manusia. Kaidah kesusilaan berasal dari manusia itu sendiri. Dengan adanya
kaidah kesusilaan ini akhlaq setiap manusia diharapkan dapat tertata dengan
baik. Karena sesungguhnya manusia yang tidak memiliki akhlaq tidak ubahnya
seperti hewan.
Contoh
kaidah kesusilaan yang ada di daerah saya ,yaitu tentang larangan berbuat mesum
di dalam cakupan desa. Dengan adanya larangan tersebut di harapkan akhlaq
seseorang dapat sedikit tertata.
3. kaidah
kesopanan, yaitu kaidah yang berasal dari masyarakat dan sekitarnya. Kaidah ini
bersifat memaksa manusia untuk bertindak sopan, tujuannya untuk membentuk
seorang manusia yang penuh dengan kearifan.
Contoh
kaidah kesopanan di daerah saya yaitu
tentang perilaku seorang anak terhadap orang tua, orang awam dan pembesar. Kaidah
yang tercipta disini adalah kaidah dalam berbahasa, dengan bertutur kata yang
sesuai dengan kedudukan hal tersebut termasuk akhlaq yang mulia.
4. kaidah
hukum, yaitu suatu kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban serta
keamanan untuk setiap masyarakat. Kaidah ini berasal dari luar diri manusia. Sangsinya
lebih tegas dan dapat dirasakan secara langsung
Contoh
kaidah hukum yang ada di daerah saya tentang setiap tindakan criminal yang
mengakibatkan kerugian kepada orang lain maka orang yang melakukan tindakan criminal
tersebut akan langsung dikenai sangsi dari masyarakat maupun dari penegak
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar