Selasa, 04 Oktober 2016

Identifikasi kaidah-kaidah yang ada di sekitar


Kaidah sama seperti pedoman, acuan. Kaidah berisi tentang segala hal yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang maupun kelompok. Tanpa mengikuti kaidah-kaidah yang ada pastilah seseorang tersebut di anggap menyimpang dan tidak sesuai. Selain itu kaidah juga berperan sebagai tolak ukur bagaimanakah seorang manusia bertingkah laku.
Beberapa kaidah yang berlaku di masyarakat, sebagai berikut
1.         kaidah kepercayaan, yaitu suatu akidah atau aturan yang berasal dari Tuhan. Di dalamnya berisi tentang anjuran-anjuran serta larangan . kaidah ini bertujuan untuk mengarahkan manusia untuk menuju jalan yang benar dengan melaksanakan segala kewajiban dan meninggalkan semua larangan yang ada. Kaidah kepercayaan memiliki sangsi yang tidak langsung dirasakan oleh para pelanggarnya, namun sangsinya akan dirasakan setiap orang yang melanggarnya di akhirat kelak.
Contoh kaidah kepercayaan yang ada di daerah saya tidak berbeda dengan kaidah kepercayaan di tempat-tempat lainnya yang beragama islam, namun untuk pelaksanaan kewajiban yg ada masih belum seratus persen dapat ditunaikan.
2.         kaidah kesusilaan, yaitu suatu akidah yang ada untuk menyempurnakan akhlaq dan pribadi manusia. Kaidah kesusilaan berasal dari manusia itu sendiri. Dengan adanya kaidah kesusilaan ini akhlaq setiap manusia diharapkan dapat tertata dengan baik. Karena sesungguhnya manusia yang tidak memiliki akhlaq tidak ubahnya seperti hewan.
Contoh kaidah kesusilaan yang ada di daerah saya ,yaitu tentang larangan berbuat mesum di dalam cakupan desa. Dengan adanya larangan tersebut di harapkan akhlaq seseorang dapat sedikit tertata.
3.         kaidah kesopanan, yaitu kaidah yang berasal dari masyarakat dan sekitarnya. Kaidah ini bersifat memaksa manusia untuk bertindak sopan, tujuannya untuk membentuk seorang manusia yang penuh dengan kearifan.
Contoh kaidah kesopanan  di daerah saya yaitu tentang perilaku seorang anak terhadap orang tua, orang awam dan pembesar. Kaidah yang tercipta disini adalah kaidah dalam berbahasa, dengan bertutur kata yang sesuai dengan kedudukan hal tersebut termasuk akhlaq yang mulia.
4.         kaidah hukum, yaitu suatu kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban serta keamanan untuk setiap masyarakat. Kaidah ini berasal dari luar diri manusia. Sangsinya lebih tegas dan dapat dirasakan secara langsung

Contoh kaidah hukum yang ada di daerah saya tentang setiap tindakan criminal yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain maka orang yang melakukan tindakan criminal tersebut akan langsung dikenai sangsi dari masyarakat maupun dari penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar